TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mempersilakan organisasi-organisasi masyarakat islam melakukan unjuk rasa lanjutan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Din mengatakan unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara sehingga tidak boleh dihalang-halangi.
"Siapapun yang menghalangi unjuk rasa bisa dianggap antikonstitusi," kata Din di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 23 November 2016. Ia mengatakan unjuk rasa boleh, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.
Unjuk rasa yang bakal digelar pada 2 Desember 2016 nanti disebabkan oleh polisi yang tak kunjung menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menurut Din, status Ahok sebagai tersangka belum memenuhi tuntutan masyarakat.
Baca: MUI: Demo Bela Islam Tak Bermuatan Politis
Jika berkaca pada kisah masa lalu, kata Din, seorang penista agama bisa langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka wajar jika masyarakat merasa penegak hukum tidak memberikan keadilan. "Ini yang mereka rasakan maka mereka ingin menyampaikan aspirasi lagi melalui demonstrasi baru," katanya.
Din pun mengimbau agar tak ada yang sinis dengan rencana demo yang bakal dilaksanakan pada Jumat pekan depan. Sebab, menurut dia, aspirasi yang dibawa masyarakat hanyalah soal penegakan hukum. Tak ada unsur-unsur politik. "Ini yang kami kawal," katanya.
Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) berencana menggelar Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016. Juru bicara FPI, Munarman, mengatakan aksi tersebut untuk merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.
Aksi damai itu bakal dimulai dengan salat Jumat bersama. Rencananya massa berkumpul dan melaksanakan Salat Jumat di sepanjang Jalan Sudirman sampai Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sebanyak 67 organisasi massa Islam diprediksi bakal ikut dalam aksi tersebut.
Baca: Demo Bela Islam Jilid III, Kapolri Minta Jumlahnya Dibatasi
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan kembali mengeluarkan maklumat pada Senin, 21 November 2016. Maklumat tersebut dikeluarkan terkait dengan adanya rencana aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada 2 Desember mendatang.
Maklumat dengan nomor Mak/04/XI/2016 itu berisi sejumlah aturan dan ketentuan terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum. Salah satunya berisi larangan untuk berbuat makar.
Sedikitnya, ada empat poin yang tertulis dalam maklumat tersebut. Pertama, para peserta diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta.
MAYA AYU PUSPITASARI