TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan kolomnis Harian Bali Post, Made Sudira, sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 berbuntut gugatan praperadilan. Namun Kepolisian Daerah Bali menegaskan penetapan tersangka terhadap Sudira sudah sesuai prosedur.
Tim pengacara Sudira menyatakan kasus yang bermula dari laporan Dewa Made Mahendra ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Delik yang dilaporkan pasal 27 Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan delik aduan. Sementara dalam status Facebook yang dilaporkan sama sekali tidak menyebut nama pelapor," kata juru bicara tim pengacara Sudira, Valerian Wangge, Selasa, 22 November 2016.
Dewa Mahendra berdalih mewakili Gubernur Bali dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali. Namun tim pengacara Sudira menyatakan hal tersebut tidak dapat diterima karena asal penghinaan dan pencemaran nama baik mestinya adalah subyek konkret yang tidak dapat diwakili kedudukannya.
Dalam berkas permohonan praperadilan disebutkan, sebelumnya ada penjelasan dari Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Made Witaya secara terbuka dalam sebuah seminar. Witaya menyatakan telah ada gelar perkara kasus itu. Hasilnya, kepolisian tak menemukan unsur pidana dan hal itu sudah diberitahukan kepada pelapor. Berdasarkan fakta-fakta itu, tim pengacara meminta penetapan tersangka dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Polda Bali menegaskan Mahendra mendapat mandat resmi dari Gubernur Bali untuk melaporkan. Selain Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, perbuatan Aridus dikaitkan dengan Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan menggunakan masalah SARA.
Usai persidangan, anggota Tim Hukum Kepolisian Daerah Bali, Made Parwata, mengaku tak mengetahui pernyataan Kepala Sub-Direktorat II, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Made Witaya, bahwa kasus itu akan dihentikan. “Saya tidak hadir di acara itu,” kata dia. Yang jelas, ujar dia, dalam gelar perkara 3 Oktober 2016, Sudira sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalu membantah adanya surat pemberitahuan ke pihak pelapor bahwa kasus itu telah dihentikan.
Kasus ini bermula dari tulisan Sudira dalam status di akun Facebook Aridus Jiro miliknya yang mempertanyakan kebenaran informasi mengenai pemangkasan pohon beringin di rumah jabatan Gubernur Bali. Padahal pohon itu adalah tempat tradisi Ngangget Don Bingin yang merupakan bagian dari upacara adat Bali. Pertanyaan ini kemudian direspons sejumlah pihak yang memberikan komentar dan klarifikasi dan akhirnya berujung pelaporan ke polisi oleh pihak Pemprov Bali.
ROFIQI HASAN