TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah dia telah memfitnah para peserta unjuk rasa pada 4 November 2016. Akibat pernyataan itu, kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke kepolisian.
Anggota ACTA, Habiburokhman, mengatakan laporan pihaknya berdasarkan pernyataan Ahok saat diwawancarai Australian Broadcasting Corporation News (ABC News). Ahok diduga menyebut demonstran 4 November dibayar Rp 500 ribu.
"Saya enggak bilang menuduh, kok. Saya kan sampaikan kamu baca saja berita yang ada. Socmed, kan bisa dibaca," kata Ahok saat blusukan di Jalan Pademangan Timur VIII, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016.
Baca: Survei: Tersangka, Elektabilitas Ahok-Djarot Turun Tajam
Ahok merasa tidak pernah mengatakan hal yang dituduhkan kepada dia. Ia merasa perkataannya disalahartikan oleh orang lain dan pihak lawannya. "Saya enggak pernah bilang (begitu) kok. Saya ngomong apa saja dipelintir," ujarnya.
ACTA menilai Ahok telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat diwawancarai dalam acara 7.30 yang ditayangkan ABC News, Ahok yakin tidak bersalah dalam kasus penistaan agama itu.
Simak: Pernyataan Lengkap Ahok kepada TV Australia Soal Demo Rp 500 Ribu
Ahok menyatakan, lewat pengadilan, terbuka jalan bagi dia untuk membuktikan itu. Ahok menuding demonstrasi 4 November sarat motivasi politis. Ahok menuturkan kasus ini adalah status quo bagi para koruptor—kesempatan bagi mereka untuk menyerang Ahok karena dia telah menghentikan banyak korupsi di Jakarta.
Dalam wawancara, Ahok juga mengatakan demonstrasi 4 November 2016 ditunggangi oknum politik. Dia berujar, motivasi aksi unjuk rasa itu pun sangat politis.
LARISSA HUDA