TEMPO.CO, Kediri - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kediri Suprapto dijebloskan ke penjara, Kamis, 17 November 2016. Suprapto terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 320 juta dari perusahaan investasi pengelola kas daerah.
Suprapto dijemput jaksa di kantornya dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri. “Terpidana kami tahan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Kediri, Jumat 18 November 2016.
Menurut Benny, Suprapto terbukti menerima gratifikasi dari sebuah perusahaan investasi saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Kediri pada 2007. Kala itu dia bekerjasama dengan sebuah perusahaan investasi bersepakat menitipkan kas daerah kepada perusahaan tersebut. Pemerintah Kota Kediri berharap mendapat bunga dari penitipan kas daerah itu.
Kas daerah yang dititipkan Suprapto mencapai Rp 50 miliar dengan dua termin, yakni Rp 30 miliar dan Rp 20 miliar. Suprapto menerima tali asih dari perusahaan berinisial SAU tersebut sebesar Rp 320 juta.
Selain Suprapto, dua pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Kediri turut terlibat meski dengan nilai gratifikasi kecil. Mereka adalah Edi Harmanto yang kala itu menjabat bendahara kas daerah dan Yeti Supriyati. Nama terakhir ini tak disebutkan jabatannya oleh kejaksaan.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Suprapto. Namun karena terdakwa mengajukan banding, kejaksaan tak bisa melakukan eksekusi.
Suprapto kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan pengadilan banding menguatkan putusan sebelumnya. “Kami baru melakukan penahanan setelah putusan dari MA keluar,” kata Benny.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Kediri Apip Permana membenarkan penahanan terhadap Suprapto. Dia menyerahkan sepenuhnya seluruh proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum. “Pemerintah tidak akan intervensi,” katanya.
HARI TRI WASONO