TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar akan bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu diminta sering mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
"Antasari adalah koordinator pemuka. Anak asuh meminta ia berkunjung sesering mungkin," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 9 November 2016.
Menurut Boyamin, Antasari menjadi manajer sepak bola dan futsal selama menetap di penjara. Sesekali, Antasari juga mendampingi para narapidana berlomba voli. "Sebagian anak asuhnya tak ingin Antasari pergi," ujarnya.
Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke LP Tangerang.
REZKI ALVIONITASARI