TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, besok akan bebas bersyarat. Antasari bakal keluar dari balik jeruji dan hanya diwajibkan melapor sekali sebulan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang.
Pembebasan bersyarat itu disambut dengan gembira. Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan hari ini Antasari dan para tahanan menikmati tontonan barongsai di penjara. Senin lalu, mereka pesta sate kambing. Boyamin juga sudah menyiapkan pementasan rebana untuk merayakan pelepasan Antasari dari penjara besok. "Kami arak pulang ke rumahnya di kawasan BSD, jaraknya sekitar 3 kilometer," ujar Boyamin, Rabu, 9 November 2016.
Para kerabat juga akan ikut menjemput Antasari. "Kurang-lebih ada 15 orang yang akan jemput," ujar Ida Laksmiwati, istri Antasari, saat ditemui di rumahnya di Tangerang Selatan.
Antasari menjadi terpidana karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pengadilan menjatuhkan sanksi kurungan 18 tahun. Selama di tahanan sejak 2010, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari akan sepenuhnya bebas pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi atau penyesuaian dengan cara bekerja di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama satu tahun, yakni sejak 13 Agustus 2015. Ia bekerja dari Senin sampai Sabtu, Pukul 08.30-17.00 WIB.
REZKI ALVIONITASARI | MUHAMMAD KURNIANTO