TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memblokir aset tidak bergerak berupa tanah dan rumah milik pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, ke Badan Pertanahan Nasional. "Sedang kami blokir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kemisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 3 November 2016.
Selain aset tak bergerak, penyidik juga memblokir belasan kendaraan milik tersangka ke sistem administrasi manunggal satu atap (samsat). "Seandainya ditransaksikan atau diperjualbelikan bisa langsung ketahuan."
Soal berapa besarnya nilai aset Taat Pribadi, Argo mengaku belum tahu karena belum dihitung. "Nanti kami cari saksi ahli yang akan menghitungnya," ujarnya.
Aset dan kendaraan yang diblokir polisi disita penyidik dari rumah istri-istri Taat Pribadi di Kecamatan Kraksaan dan Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kacamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Di antaranya berupa rumah, tanah, serta belasan motor dan mobil.
Aset dan kendaraan itu diduga didapat dari uang mahar yang disetorkan pengikut Taat ke Pedepokan Dimas Kanjeng. Atas kasus ini, selain menjerat Taat terkait kasus penipuan dan telah menetapkannya sebagai tersangka, pengasuh padepokan tersebut terancam tindak pidana pencucian uang. "Kasus TPPU-nya masih kami dalami," kata Argo.
Sementara itu berdasarkan informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Jawa Timur, dua tim penyidik hari ini menggeledah rumah dua orang yang berkedudukan sebagai sultan di Kabupaten Probolinggo. "Penggeledahan dilakukuan untuk mencari dan menambah barang bukti kasus penipuan Taat," kata dia.
NUR HADI