Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draft Peraturan Pemerintah, Gaji Pokok PNS Bakal Naik

image-gnews
Ribuan Guru Honorer, Pegawai Adminitrassi  Sekolah. Pegawai Honorer Pemda yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Negeri di Depan Istana Negara Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ribuan Guru Honorer, Pegawai Adminitrassi Sekolah. Pegawai Honorer Pemda yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Negeri di Depan Istana Negara Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu draft Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menyederhanakan penghitungan komponen gaji pegawai negeri. “Nanti komponen penghasilan hanya tiga macam yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Makanya honor-honor akan dihapus karena semua akan masuk ke dalam komponen tiga itu,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

Setiawan mengatakan, sejumlah tunjangan yang ada dalam komponen gaji pegawai negeri sipil saat ini seperti tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga dalam draft PP baru dimasukkan sebagai gaji pokok. “Tunjangan-tunjangan yang kecil-kecil itu disatukan artinya gaji pokok meningkat,” kata dia.

Sementara penghitungan tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian target perjanjian kinerja yang dilakukan pegawai itu dengan atasannya masing-masing. Setiawan mencontohkan, perjanjian kinerja dirinya dengan menteri misalnya merampungkan sekian undang-undang dan Peraturan Pemerintah. “Capaian itu harus saya capai dalam kinerja. Kalau tercapai itu saya dapat 100 persen tunjangan itu,” kata dia.

Setiawan mengatakan, capaian kinerja itu menjadi dasar penghitungan pemberian tunjangan kinerja setahun ke depan. “Idealnya evaluasi setiap 3 bulan bahkan 1 bulan tercapai atau tidak, tetapi sulit dalam perhitungan keuangannnya karena penghitungan keuangan kita keluar setiap tahun,” kata dia.

Lalu komponen tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan nilai kemahalan suatu daerah. Setiawan mengatakna, penilaiannya mengacu pada data Badan Pusat Statistik mengenai sejumlah indikator diantaranya daya beli. “Ada penilaiannya,” kata dia.

Setiawan mengatakan, dengan penyederhanaan komponen itu, draft PP mengenai gaji dan tunjangan pegawai juga menghapus honor. “Honor tidak ada lagi. Kementerian dan lembaga sudah mulai sekarang,” kata dia.

Menurut Setiawan, dengan sistem penggajian demikian, penghasilan PNS akan bergantung pada kinerjanya. Soal besaran tunjangan bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Mungkin ada yang meningkat, mungkin ada yang turun. Kita lihat kepentingan nasional,” kata dia.

Setiawan mengatakan, PP lainya yang sudah rampung draftya membahas mengatur soal pensiun dan tunjangan hari tua PNS. “Kita akan ubah skema pensiun. Sekarang pensiun itu negara menjamin manfaatnya. Nanti kita geser, yang akan dijamin itu adalah kontribusinya atau iuran di awal. Dan negara dan yang bersangkutan sama-sama mengiur,” kata dia.

Menurut Setiawan, konsepnya mirip jaminan hari tua pekerja swasta. Hanya dalam draft PP tersebut belum tegas disebutkan porsi iuran yang ditanggung negara dan pegawai untuk uang pensiun itu. “Porsinya belum diputuskan, tapi yang jelas bahwa yang bersangkutan dan negara ini harus sama-sama mengiur,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiawan mengatakan, draf PP tentang pensiun dan jaminan hari tua itu juga belum menyebutkan lembaga yang ditunjuk mengelola dana tersebut. “Dalam PP disebutkan pengelola pensiun adalah lembaga keuangan negara,” kata dia.

Menurut Setiawan, penunjukan lembaga pengelolaan akan dibahas bersama sejumlah kementerian. Namun dia tidak merinci kementerian yang diajak rembukan membahas itu. “Kita dorong ke lembaga keuangan, terserah, karena ini akan mengelola uang yang sangat besar. Jangan sampai bangkrut, jangan sampai berisiko dari sisi pengelolaan keuangan pensiun ini,” kata dia.

Setiawan mengatakan, Undang-Undang ASN mengamanatkan pembentukan 19 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksananya. “Dari 19 ini ada yang disatukan, misal PP Manajemen ASN ini dari 11 PP jadi hanya 1 PP, konsekwensinya jadi tebal, PP Manajemen ASN itu pasalnya ada 364 pasal,” kata dia.

Menurut Setiawan, seluruhnya akan disatukan dalam 7 PP yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang ASN. “Yakni manajemen PNS, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, pensiun dan tunjangan hari tua, kemudian kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penilaian kinerja dan disiplin, dan satu lagi korps profesi ASN,” kata dia.

Setiawan mengatakan, tujuh draft PP itu saat ini tengah sebagian besar sedang dalam proses pemberian paraf para menteri terkait. “Ada satu tinggal paraf terakhir ke presiden yang manajemen PNS, lainnya sedang dalam proses pemarafan para menteri terkait. Draft sudah selesai, tapi mungkin saja ada perubahan karena setiap para menteri itu ada catatan yang mungkin perlu diperbaiki lagi,” kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, PP turunan Undang-Undang ASN itu ditargetkan beres bulan ini. “Insya Allah bulan ini akan selesai PP tentang ASN. Semuanya sudah jelas di atur di situ. Mudah-mudahan dengan hadirnya PP yang mengelola amanat Undang-Undang ASN itu selesai, seluruh ASN sudah punya guideline untuk melakukan tugas dan pekerjaan pokoknya,” kata dia di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

7 hari lalu

Sheila on 7 saat tampil di Swara Prambanan di kawasan Candi Prambanan, 31 Desember 2023. Foto: Istimewa.
Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

16 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

17 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.