TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan uang hasil kejahatan narkoba dikirim ke luar negeri melalui pencucian uang. BNN, kata Budi, akan menghambat transfer uang itu guna mematikan bandar narkoba yang ada di luar negeri.
Baca: BNN Setuju Bandar Narkoba yang Tertangkap Ditembak
"Mereka kumpulkan uang dan ditukar di money changer ke mata uang asing, lalu dimasukkan ke invoice import dengan alasan dilakukan pembayaran barang impor," kata pria yang biasa disapa Buwas itu di Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Menurut Budi, modus tindak pidana pencucian uang transaksi narkoba sedang ditelusuri. Dia berjanji menggali lebih utuh modus pencucian uang ini sehingga transfer hasil kejahatan narkoba bisa dihambat. Upaya ini disebutnya bisa membuat bandar-bandar narkoba di luar negeri bangkrut karena hasil penjualan narkoba di Indonesia tidak bisa diambil.
"Kalau pengiriman uang bisa dihambat, narkotik tidak laku dijual di Indonesia. Ini pemahaman saya. Bandarnya akan bangkrut karena hasil penjualannya tidak ada," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini.
Saat ini ada 72 jaringan narkoba internasional yang mengepung Indonesia. Ada sebelas negara yang terlibat dalam jaringan tersebut. Buwas mengatakan bisa saja modus pencucian uang dengan menukar ke money changer dan invoice import itu dilakukan jaringan-jaringan tersebut.
Buwas mengatakan sudah melaporkan pencucian uang jaringan narkoba ini ke Presiden Joko Widodo. Jokowi memerintahkan untuk terus menindaklanjuti temuan itu dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, dan kepolisian.
Dari 72 jaringan, BNN mengetahui beberapa jaringan. Hanya, karena terkait dengan penegakan hukum, maka pengungkapan jaringan ini harus memiliki bukti yang membutuhkan koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Bea-Cukai, kepolisian, Badan Intelijen Negara, serta PPATK. "Rata-rata pengungkapan kasus narkoba ini membutuhkan waktu paling cepat satu bulan," tutur Buwas.
Baca: Sinergi BNN dan Bea Cukai Bongkar Sabu Selundupan
Saat ini, BNN Pusat menyita rata-rata 100 kilogram sabu per bulan, ekstasi rata-rata 600 ribu pil per bulan, dan ganja rata-rata 4 ton per bulan. "Ini bukan berarti makin marak, tapi makin masif operasi dengan bersinergi dengan instansi-instansi tersebut," ucap Buwas.
Sekarang ada 644 narkoba jenis baru di dunia, dan yang masuk Indonesia ada 46 jenis baru. Namun narkoba yang bisa dijerat berdasarkan undang-undang hanya 18 jenis. "Ini karena terbatasnya kemampuan laboratorium BNN dalam mengidentifikasi, demikian juga laboratorium Badan POM. Kami harus kerja sama dengan negara lain yang punya laboratorium yang kuat. Mudah-mudahan yang 46 jenis baru ini diidentifikasi," katanya.
AMIRULLAH