TEMPO.CO, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Cina karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Warga negara Cina yang diusir itu bernama Zhonghua Sheng, 31 tahun, pekerja PT Asia Agricultural Technology Transfer Center, Gresik, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pekan lalu.
"Hasil dari pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, terutama izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Rabu, 26 Oktober 2016.
Baca juga:
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Ini Pesan Muhammad Yusuf Kepada Ketua PPATK Baru
Zhonghua Sheng, menurut dia, hanya mengantongi visa kunjungan dan tidak memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia. Namun insinyur pertanian ini ikut menyurvei kondisi lokasi pembibitan padi bersama tiga rekannya satu perusahaan yang sama-sama berasal dari Cina.
"Terkait dengan deportasi ini merupakan hasil pemeriksaan empat warga asing yang ditangkap di Ngawi," ujar Sigit.
Simak pula:
Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Ajukan Banding
Jelang Vonis Jessica, Ini Harapan Suami Mirna
Adapun hasil dari pemeriksaan, ia melanjutkan, tiga dari empat warga Cina telah memiliki izin tinggal terbatas dan diperbolehkan bekerja di Indonesia. Karena itulah Zhonghua Sheng akhirnya dipulangkan ke negaranya melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Urusan Umum Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Suharyono menambahkan, dalam perjalanan ke Bali, warga Cina yang dideportasi ini diantar petugas kantor imigrasi setempat. "Ke Surabaya dulu terus ke (Bandara) Ngurah Rai, kemudian ke Guangzhou," tuturnya.
Berdasarkan data dari kantor imigrasi setempat, warga Cina ini merupakan orang keenam yang dideportasi. Sebelumnya, lima warga asing sudah dipulangkan karena beberapa pelanggaran. Salah satunya tidak mengantongi izin tinggal sementara, tapi melakukan pekerjaan di Indonesia.
NOFIKA DIAN NUGROHO