TEMPO.CO, Kendari - Delapan warga negara asing asal Cina ditangkap aparat Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan di tempat penampungan mereka di kompleks perumahan BTN Sahaji di Jalan Haluoleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Letehina menjelaskan, penangkapan dilakukan padaRabu pagi, 19 Oktober 2016, sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka semuanya laki-laki.
Menurut Letehina, delapan orang itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang mereka pegang. Mereka mengantongi visa kunjungan yang fungsinya untuk wisata. "Mereka masuk ke Indonesia dengan bebas visa, tapi diduga melakukan kegiatan lain," katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober 2016.
Delapan warga negara asing asal Cina itu adalah Liu Dingan dengan paspor E82738934, Wu Weiyong yang berpaspor E86033263, Liu Ruyi dengan paspor E81722458, Chen Xingpeng dengan paspor G47548502, Yin Ruyi dengan paspor E82738935, Wang Wangdong dengan paspor E81722484, Zhou Xingwang dengan paspor E87873838, dan Xiao Zhenggao pemegang paspor E84977242. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kendari.
Selama periode sepuluh bulan terakhir, Imigrasi Kelas I Kendari sudah mendeportasi 12 warga asing asal Cina. Mereka terbukti menyalahgunakan dokumen keimigrasian.
ROSNIAWANTY FIKRI