Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melanggar Visa, 8 Warga Negara Cina Ditangkap Imigrasi Kendari

image-gnews
Kantor Imigrasi Kendari menahan delapan warga asing asal Tiongkok karena diduga menyalahi izin tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 20 Oktober 2016. TEMPO/Rosniawaty Fikri
Kantor Imigrasi Kendari menahan delapan warga asing asal Tiongkok karena diduga menyalahi izin tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, 20 Oktober 2016. TEMPO/Rosniawaty Fikri
Iklan

TEMPO.COKendari - Delapan warga negara asing asal Cina ditangkap aparat Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan di tempat penampungan mereka di kompleks perumahan BTN Sahaji di Jalan Haluoleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Letehina menjelaskan, penangkapan dilakukan padaRabu pagi, 19 Oktober 2016, sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka semuanya laki-laki.

Menurut Letehina, delapan orang itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang mereka pegang. Mereka mengantongi visa kunjungan yang fungsinya untuk wisata. "Mereka masuk ke Indonesia dengan bebas visa, tapi diduga melakukan kegiatan lain," katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober 2016.

Delapan warga negara asing asal Cina itu adalah Liu Dingan dengan paspor E82738934, Wu Weiyong yang berpaspor E86033263, Liu Ruyi dengan paspor E81722458, Chen Xingpeng dengan paspor G47548502, Yin Ruyi dengan paspor E82738935, Wang Wangdong dengan paspor E81722484, Zhou Xingwang dengan paspor E87873838, dan Xiao Zhenggao pemegang paspor E84977242. Saat ini mereka ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kendari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama periode sepuluh bulan terakhir, Imigrasi Kelas I Kendari sudah mendeportasi 12 warga asing asal Cina. Mereka terbukti menyalahgunakan dokumen keimigrasian.

ROSNIAWANTY FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

28 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

29 Agustus 2024

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

Sebanyak 1.293 warga negara asing terjaring Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

8 Agustus 2024

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menindaklanjuti dugaan pelanggaran  keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, Kamis, 8 Agustus 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kantor Imigrasi Kelas II Sabang Tangkap WNA Maladewa, Tak Miliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah

WNA tersangka pelanggaran imigrasi itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.


Imigrasi Deportasi Pria India Overstay 466 Hari, Sudah Menikahi Perempuan Indonesia di Pangandaran

26 Mei 2024

Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya deportasi seorang warga negara India berinisial MS lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 25 Mei 2024. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya)
Imigrasi Deportasi Pria India Overstay 466 Hari, Sudah Menikahi Perempuan Indonesia di Pangandaran

Sebelum dideportasi, pria asing tersebut didetensi selama hampir sebulan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya.


Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

7 Maret 2024

Foto udara salah satu lokasi yang terdampak banjir bandang akibat luapan Kali Lasolo di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis 7 Maret 2024. Pihak BPBD Kota Kendari belum mengidentifikasi jumlah rumah yang rusak akibat banjir bandang. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

Banjir bandang di Kota Kendari merendam 715 rumah sejauh ini. Satu orang meninggal dunia akibat air bah tersebut.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.