TEMPO.CO, Cirebon - Lebih dari 50 persen siswa SMP dan SMA di Kota Cirebon sudah terpapar asap rokok kategori sedang. Pengukuran di kalangan pimpinan musyawarah daerah justru sangat rendah.
Fakta tersebut diperolah dari rata-rata hasil pengukuran tes kandungan karbon monoksida dalam paru-paru dan darah (tes COHb) dengan alat smokerlizer di 14 SMP dan SMA sejak akhir September lalu. Hasil pengukuran dari sekitar 100 siswa di setiap sekolah, 50 persen di antaranya menunjukkan nilai di atas 4. Bahkan ada beberapa siswa yang menunjukkan angka lebih dari 10 yang berarti masuk kategori tinggi.
Ketua tim kampanye Bahaya Merokok Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, menyatakan fakta tersebut sebenarnya cukup mengejutkan. “Bahanya merokok itu sangat nyata dan sudah mengancam anak-anak,” kata Ma’ruf usai menggelar kampanye bahayanya merokok di SMPN 15 Kota Cirebon, Rabu, 19 Oktober 2016.
Terlebih, lanjut Ma’ruf, hasil pengukuran tehadap pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kantor pemerintah justru menunjukkan presentasi yang lebih rendah. “Pengukuran terhadap semua pejabat musyawarah pimpinan daerah Kota Cirebon bahkan menunjukkan angka sangat rendah,” kata Ma’ruf.
Hasil pengukuran terhadap pegawai negeri sipil di sejumlah kantor pemerintahan justru menunjukkan prosentase lebih rendah. "Pengukuran terhadap semua pejabat musyawarah pimpinan daerah Kota Cirebon, bahkan menunjukkan angka sangat rendah," katanya.
Dijelaskan Ma’ruf, paparan tinggi karbon monoksida memang bukan hanya karena perokok aktif, tapi juga dialami oleh perokok pasif. Hasil pengkuran di sekolah menunjukkan mayoritas terpapar asap rokok berada di lingkungan rumah, pergaulan dan di sepanjang jalan menuju sekolah.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto, mengungkapkan hasil skor 5 memang belum begitu terasa. Namun jika hasil pengukuran menunjukkan skor 10, maka sudah mempengaruhi sistem saraf sentral. “Kalau sistem saraf sentral sudah terganggu, dampaknya akan sangat luas,” kata Edi.
Di antaranya susah berkonsentrasi saat belajar. “Kalau susah konsentrasi belajar, lalu bagaimana dengan masa depan anak-anak kita,” kata Edi.
Mulai akhir September lalu, diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon. Empat titik kawasan tanpa rokok rokok adalah kawasan pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat ibadah.
IVANSYAH