TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan cegah dan tangkal terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan anaknya yang merupakan kader Partai Demokrat, Boni Laksamana, terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar di Madiun, per 7 Oktober 2016, KPK sudah memohonkan cekal atas nama Bambang Irianto, kemudian atas nama Boni Laksamana sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Bambang adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, sedangkan Boni pernah menjadi bakal calon Wali Kota Surabaya pada 2015.
Pada 17-18 Oktober 2016, petugas KPK juga sudah menggeledah kantor dinas pekerjaan umum di Madiun, kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas Bambang Irianto, rumah pribadi Bambang, PT Cahaya Terang Satata, dan satu lokasi di Jakarta, yaitu PT Lince Romaulu Raya.
Dalam perkara ini, Bambang disangkakan Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini. Namun, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.
Hingga Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut KPK.
ANTARA