TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nazaruddin, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Kasus e-KTP diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 triliun. KPK mengembangkan perkara ini berdasarkan laporan dari Nazaruddin. Nazaruddin mengaku korupsi e-KTP langsung dikendalikan bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto. Nazaruddin mengklaim tahu kongkalikong proyek ini karena dia merupakan pelaksana proyek bersama Andi Saptinus.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
KPK Diminta Tuntaskan Kasus E-KTP
KPK membuka penyidikan kasus itu pada 22 April 2014. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Hingga saat ini, kasus itu belum dilimpahkan ke pengadilan.
Simak: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Pejabat Dukcapil
Kasus E-KTP, KPK Panggil Pejabat Kemendagri
Pengacara Sugiharto, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya sakit-sakitan selama menyandang status tersangka dalam waktu dua tahun tujuh bulan. “Klien kami sempat lost memory, status tersangka ini membebani,” katanya, Rabu pekan lalu, 14 September 2016. Karena alasan kesehatan itu, Soesilo meminta KPK tidak menjebloskan Sugiharto ke rumah tahanan.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI | MUHAMMAD RIZKI