TEMPO.CO, Padang - Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Estiono, mengatakan Xaveriandy Sutanto tidak mengantongi izin saat pergi ke Jakarta. Di Ibu Kota, Direktur Utama CV Semesta Berjaya ini bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Padahal, menurut Estiono, Xaveriandy merupakan terdakwa kaus gula tanpa Standar Nasional Indonesia itu sedang menjalani tahanan kota. "Enggak ada izin dari pengadilan," ujarnya di kantor Pengadilan Negeri Padang, di Jalan Rasuna Said, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 19 September 2016.
Menurut Estiono, terdakwa telah melanggar peraturan tahanan kota dengan keluar dari kota tanpa seizin pengadilan. Status tahanan kota yang melekat pada Xaveriandy pun terancam dicabut. "Nanti akan dibahas pertimbangan hukumnya oleh majelis hakim. Ancamannya dicabut tahanan kotanya," ujarnya.
Baca juga: Ternyata Penyuap Ketua DPD Irman Gusman Berstatus Terdakwa!
Ia menjelaskan, Xaveriandy sudah berstatus tahanan kota sejak saat penyidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Ia juga menjadi tahanan kota saat penuntutan oleh kejaksaan. "Kami hanya melanjutkan dari kepolisian dan kejaksaan," ujar Estiono.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuswadi mengaku juga tidak mengetahui Xaveriandy ke Jakarta tanpa mengantongi izin dari pengadilan. Terdakwa juga tidak meminta izin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. "Dia juga tidak melapor. Kalau melapor, tak akan kami izinkan," ujarnya.
Simak: KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya
Xaveriandy dan istrinya, Memi, dicokok Komisi Pemeriksaan Korupsi bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan di rumah Dinas Irman di Jakarta, Sabtu kemarin. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.
ANDRI EL FARUQI