TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Kehormatan DPD pun segera menggelar rapat pleno membahas kasus yang menimpa Irman.
"Kami segera rapat pleno Senen esok," kata Ketua Badan Kehormatan DPD Andi Mappetahang Fatwa saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 September 2016.
Saat ini, kata Fatwa, para anggota Badan Kehormatan DPD tengah berada di daerahnya masing-masing. Mereka segera dipanggil untuk menghadiri rapat pleno. "Para anggota karena lagi pada pulang, jadi tersebar di berbagai daerah," ucapnya.
Menurut Fatwa, tertangkapnya Irman pasti berdampak pada DPD sebagai lembaga yang ia pimpin. "Kami akan bicarakan kasusnya dia."
Badan Kehormatan akan membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Irman. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemberhentian keanggotaan DPD. "Bisa sampai ke sana, tapi masih kami kaji dulu," ujar Fatwa.
Baca Juga: Penyuap Irman Gusman Juga Suap Jaksa Kajati Sumatera Barat
Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.
Penangkapan Irman terjadi setelah Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi, datang ke rumahnya pada Jumat malam kemarin. Saat penangkapan, KPK membawa barang bukti duit Rp 100 juta.
Selain menyuap Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto menyuap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bernama Farizal. KPK telah menetapkan jaksa Farizal sebagai tersangka.
Simak: KPK Ungkap Kebohongan Twitter Ketua DPD Irman Gusman
"Ini kasus yang berbeda, tapi pemberi uangnya sama, yakni Xaveriandy," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers soal kasus dugaan suap terhadap Ketua DPD Irman Gusman di gedung KPK Jakarta, Sabtu, 17 September 2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Xaveriandy diduga memberikan suap kepada Farizal sebesar Rp 365 juta. Penyuapan ini untuk membantu mengurus perkara pidana yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Farizal adalah jaksa yang memperkarakan Xaveriandy di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun, dalam proses persidangan, Farizal ternyata juga bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum terdakwa Xaveriandy.
AHMAD FAIZ | AMIRULLAH
Baca:
Ketua DPD Dicokok KPK: Detik-detik Penangkapan Irman Gusman
Jadi Prioritas, Ini Peringatan KPK Bagi Pengusaha Pangan