TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekitar dua ratus mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggeruduk kantor Rektor, Kamis, 15 September 2016. Mereka memprotes seleksi calon dekan fakultas itu. Sebab, hasil seleksi di tingkat universitas berbeda dengan hasil seleksi di tingkat fakultas.
"Kami minta transparansi, keputusan yang berbeda itu harus dijelaskan, terminologi tentang masa sanggah dalam Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2016 jo. Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2012 tidak jelas," kata Abdul Adhim, mahasiswa semester 5 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Ada dua calon dekan fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada periode 2016-2021, yaitu Prof Sigit Riyanto, SH LLM dan Linda Yanti Sulistiawati, SH, MSc, PhD. Dalam pemeringkatan di tingkat senat fakultas, Sigit memperoleh nilai sebesar 3.389. Sedangkan Linda mendapatkan nilai 3.120. Tapi di tingkat tim seleksi universitas, Sigit justru mendapatkan nilai 88,66. Sementara Linda mendapat nilai lebih tinggi yaitu 90,72.
Saat ini, kata dia, menurut informasi yang dia terima putusan Rektor UGM itu masih masa sanggah. “Tetapi dalam jadwal pemilihan dekan sebenarnya sudah terlewat,” katanya. Rektor dalam timeline seleksi dekan tertanggal 8 September 2016 sudah harus meneken keputusan siapa yang jadi dekan.
Antari Innaka, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan, 65 persen dosen fakultas itu menolak keputusan tim seleksi calon dekan yang memberikan nilai lebih tinggi daripada calon yang diberi nilai tinggi Di tingkat fakultas. "Sebenarnya semuanya baik dan bagus. Bu Linda masih punya kesempatan ke depan untuk calon dekan," kata dia.
Mahasiswa dan dosen yang menggeruduk kantor Rektorat tidak bertemu dengan Rektor UGM Dwikorita Karnawati, karena dia sedang di luar kantor. Juru bicara Universitas Gadjah Mada Iva Aryani menyatakan belum bisa menjabarkan proses seleksi, karena masa sanggah ini termasuk dalam proses seleksi. “Aksi penolakan keputusan tim seleksi di tingkat universitas merupakan dinamika di masa sanggah,” kata Iva.
MUH SYAIFULLAH