TEMPO.CO, Jakarta - Mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, MAS, 15 tahun, terancam 7 tahun penjara. Terdakwa pengeroyokan guru Dasrul, 52 tahun, itu didakwa pasal berlapis.
"Terdakwa mengeroyok korban di halaman sekolah," kata jaksa penuntut Andi Rustiani Muin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 14 September 2016.
MAS akhirnya menjalani sidang perdana setelah guru Dasrul mencabut kesepakatan damai pada pekan lalu. Dalam sidang yang digelar tertutup itu, jaksa menjerat MAS dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 341 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
MAS mengeroyok guru Dasrul bersama ayahnya, Adnan Achmad, pada 10 Agustus 2016 di halaman SMA Negeri 2 Makassar. Akibat pengeroyokan itu, guru Dasrul mengalami patah tulang hidung.
Insiden tersebut dipicu karena sebelumnya guru Dasrul juga diduga memukul siswanya karena tidak membawa perlengkapan belajar.
MAS telah dikeluarkan dari SMA 2 Makassar. Adapun Adnan belum menjalani proses sidang. Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka.
Pengacara MAS, Abdul Gofur, menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut dia, dugaan pengeroyokan yang dilakukan kliennya harus jelas terurai dalam surat dakwaan.
"Kami secepatnya menyusun materi eksepsi," ujarnya.
Anggota tim hukum Dasrul, Azis Pangerang, mengatakan keputusan mencabut kesepakatan damai itu diambil setelah Dasrul melakukan pertemuan dengan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Pak Dasrul diminta tidak berdamai dan melanjutkan proses hukum itu," tuturnya.
Hakim tunggal Teguh Sri Raharjo menjadwalkan sidang lanjutan digelar pada Kamis, 15 September. Hakim berharap sidang perkara itu digelar maraton dan segera selesai dengan pertimbangan terdakwa masih di bawah umur.
ABDUL RAHMAN