TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Selasa, 13 September 2016.
"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah T. Yanggo.
Dia juga mengatakan orang-orang yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari perusakan hutan itu hukumnya haram.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, menyambut gembira fatwa MUI itu. "Saya merasakan anugerah dari Tuhan kita mendapat fatwa dari hukum pembakaran hutan," kata Menteri Siti.
Ketua Lembaga Pemuliaan Pemberdayaan Lingkungan Hidup MUI Hayu S. Prabowo menjelaskan, fatwa itu merupakan permintaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. "Permintaan ini dari Januari lalu, kami melakukan survei dan kajian, kemudian kita bahas di internal MUI," katanya.
Efektivitas fatwa ini merupakan hukum dan gerakan moral, menurut Hayu, 99 persen penyebab kebakaran hutan adalah manusia. "Kami melakukan pencegahan lebih efektif dengan pemberdayaan manusia," ucap Hayu.
Hayu mengatakan, setelah dikeluarkannya fatwa ini MUI akan mengimbau seluruh dai untuk mendakwahkan fatwa pembakaran hutan ke masyarakat. "Para dai akan kami bekali dengan buku saku yang memuat seluruh penjelasan tentang pelestarian lingkungan hidup. Buku ini akan jadi dalam waktu satu bulan," tuturnya.
CHITRA PARAMAESTI