TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir tak menampik kabar adanya tenggat baru yang diberikan Abu Sayyaf kepada pemerintah Indonesia untuk menebus warga negara Indonesia yang mereka sandera. Dari kabar yang beredar di media, kelompok militan asal Filipina Selatan itu memberi waktu hingga 20 September 2016.
"Soal batas waktu, kemarin kan juga sudah (pernah ada)," kata Fachir di depan kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Dia menegaskan, saat ini pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkomunikasi terkait dengan pembebasan WNI yang disandera Abu Sayyaf. Upaya pembebasan, kata dia, tak akan goyah karena munculnya ancaman, khususnya soal batas waktu. "Intinya kami komunikasi terus. Selama itu bisa dilakukan, artinya boleh saja ada batas waktu," tutur Fachir.
Fachir optimistis sembilan sandera WNI bisa diselamatkan. Ia menegaskan hingga kini tidak ada informasi negatif terkait dengan mereka. "Informasi yang kita dapat aman. (Komunikasi) itu sampai sekarang yang kita lakukan, termasuk masalah batas waktu."
Baca: Pelarian Ismail dan Sofyan Diduga Disengaja Abu Sayyaf
Ia mengatakan jalur diplomasi masih diutamakan. Pasalnya, lanjut dia, TNI masih memerlukan kesepakatan untuk masuk ke perairan Sulu, lokasi para tawanan. Untuk bisa masuk ke sana, ia menambahkan, perlu ada perincian hasil trilateral Indonesia, Malaysia, dan Filipina, perihal pengamanan laut. "Semua dasarnya di situ. Perlu ada prosedur standar (SOP) lagi (yang dibahas) di tataran menteri," katanya.
Warga Indonesia yang masih disandera Abu Sayyaf berjumlah sembilan orang. Sebelumnya, ada sebelas orang yang disandera dari tiga kasus berbeda. Dua awak kapal Charles 001 berhasil lolos pada Juni lalu. Jadi, yang masih tersisa, lima orang dari awak kapal Charles dan empat dari dua kasus penculikan di perairan Sabah, Malaysia.
YOHANES PASKALIS
Baca Juga:
Mario Teguh Vs Adik: Soal Istri, Harta & Bak Ketemu Presiden
Menlu Filipina Bantah Duterte Beri Izin Eksekusi Mary Jane