TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R. Yasay membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yag mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden Filipina Duterte untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso. Yasay menganggap Jokowi salah mengartikan maksud pernyataan Duterte kala mereka bertemu empat mata.
"Presiden Duterte tidak memberi apa disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso namun menyatakan bahwa presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata kementerian luar negeri melalui situs resminya, Senin, 12 Sepetember 2016.
Baca: Pengalaman Mary Jane, Kejaksaan Tunda Eksekusi Mati 10 Napi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dia membahas terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, saat Presiden Filipina Rodrigo Duterte berkunjung ke Indonesia pekan lalu.
Dalam pertemuan kedua kepala pemerintahan negara anggota ASEAN itu, sebagaimana dikutip dari siaran pers Istana Kepresidenan, Presiden Duterte mempersilakan Presiden Jokowi melanjutkan eksekusi Mary Jane. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," ujar Presiden Joko Widodo menjelaskan jawaban Duterte, Senin, 12 September 2016.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram narkotik ke Yogyakarta pada April 2010. Ia tertangkap basah saat berada di Bandara Internasional Adi Sucipto.
INGE KLARA