TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso mengatakan pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun disebabkan berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi. Pengurangan jumlah guru yang bersertifikasi itu, kata dia, berasal dari guru-guru yang pensiun, yang mutasi menjadi pejabat struktural, dan yang meninggal, sehingga jumlahnya berkurang dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang.
Menurut Budiarso, pembayaran tunjangan profesi guru pada 2016 akan menggunakan dana tunjangan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang masih berada di kas daerah, yakni sebesar Rp 19,6 triliun. “Sisa dana itu sudah bisa digunakan untuk memenuhi sebagian tunjangan profesi guru di daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pengajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nurzaman menambahkan, berkurangnya guru yang bersertifikasi berasal dari tidak terpenuhinya persyaratan mengajar, yakni selama 24 jam per pekan. "Jumlahnya mencapai 33 ribu guru."
Selain itu, terdapat guru yang memenuhi persyaratan mengajar selama 24 jam per pekan, bahkan lebih. Tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikasi atau dengan kata lain tidak linear. Jumlahnya mencapai 26 ribu guru. “Mereka tidak berhak atas tunjangan.”
Menurut Nurzaman, terdapat guru-guru yang tidak mendapatkan kelas hingga 26 ribu guru sehingga tidak mendapatkan tunjangan. "Di kota-kota besar, banyak sekolah yang kekurangan siswa. Ini terkait dengan ketentuan rasio guru dan siswa di satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Budiarso mengatakan, pada triwulan II, penyaluran tunjangan yang dihentikan sebesar Rp 790 miliar untuk 49 daerah dan pada triwulan III terdapat penghentian penyaluran sebesar Rp9‚35 triliun untuk 289 daerah. Sedangkan pada triwulan IV sebesar Rp13,2 triliun untuk 472 daerah.
ANGELINA ANJAR SAWITRI