TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap tujuh jaringan perdagangan orang (trafficking) di wilayahnya. Sebagian kelompok jejaring mereka telah ditangkap polisi.
"Ada tujuh jaringan perdagangan orang yang ada di NTT," kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal E. Widyo Sunaryo kepada Tempo, Senin, 29 Agustus 2016. Tujuh jejaring perdagangan orang tersebut adalah kelompok jaringan YLR, jaringan WFS/D, jaringan ST, jaringan YN, jaringan NAT/SN, jaringan MF, dan jaringan YP.
YLR merupakan kelompok jejaring yang menggunakan perusahaan PT CSA-Medan. Jaringan ini berperan sebagai perekrut. YLR menyuruh ST merekrut melalui perantara AL dan YSF. AL dan YSF kemudian membuatkan KTP palsu. YLR sekaligus menjadi handling atau mengurus keberangkatan korban dari agen-agen lain melalui Bandara El Tari, Kupang.
"Jumlah korban yang telah diberangkatkan YLR sebagai agen sebanyak 121 orang. Sedangkan sebagai handling telah memberangkatkan sebanyak 820 orang," ujar Brigadir Jenderal Widyo.
Sedangkan kelompok jaringan WFD/D dan jaringan ST masih buron. Polisi mengejar kelompok yang berperan sebagai pembuat KTP palsu untuk perusahaan yang diduga sebagai jejaring perdagangan orang, PT SMJ.
Jaringan lain yang diburu polisi adalah jaringan YN. Jejaring ini bertugas merekrut TKI untuk diberangkatkan secara ilegal. Mereka bekerja untuk YLR, NAT, AMT, AP, dan YB. "TKI ilegal yang berhasil direkrut (terlebih dulu) akan dikirim ke Jakarta," tuturnya.
Seperti juga YN, jaringan NAT dituding sebagai perekrut TKI yang diberangkatkan secara ilegal. Jaringan ini menggunakan jalur perusahaan PT MT Jakarta, PT MSJ Jakarta, dan PT RAB Medan. Jaringan MF yang merupakan petugas di Bandara El Tari, Kupang, menjadi agen perekrut sekaligus handling di bandara itu.
"Jumlah korban yang telah dikirim MF sebagai agen sudah sebanyak seratus orang, sebagai handling bandara sudah sebanyak 89 orang," Widyo menjelaskan.
Jaringan terakhir adalah YP. Jejaringnya bekerja sebagai perekrut sekaligus pengiriman TKI melalui PT Ed Pontianak. Dari jaringan yang ada, kata Brigadir Jenderal Widyo, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
YOHANES SEO