TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian Resor Lhokseumawe menyita 41 kilogram sabu dan menangkap lelaki berinisial MM, 22 tahun. MM diketahui sebagai penjaga barang haram tersebut dalam sebuah rumah di Gampong (desa) Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Sabu tersebut ditempatkan dalam dua karung dan satu ransel. Rencana akan diedarkan keseluruh Indonesia,” ujar Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Hendri Budiman di kantornya, Kamis, 25 Agustus 2016.
Hendri menuturkan pengungkapan 41 kilogram sabu dalam kemasan teh asal Malaysia itu setelah dilakukan pengembangan informasi dari masyarakat, hingga polisi berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
Berdasarkan penyelidikan awal, MM mengaku hanya sebagai penjaga sabu. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut dia dibantu tiga temannya berinisial BD, AM dan G. “BD, AM Dan G masuk DPO (daftar pencarian orang) polisi. Ketiganya merupakan warga Lhokseumawe,” ucap Hendri.
M terancam hukuman minimal, 5 tahun penjara , maksimal 20 tahun hingga hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Sebelumnya, Sabtu 13 Agustus 2016 Badan Narkotika Nasional juga membongkar pabrik sabu mini di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Polisi menangkap Mul alias US, 35 tahun, dan ES, 35 tahunm, yang tengah "memasak" sabu tersebut.
IMRAN M.A.