TEMPO.CO, Pontianak - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendorong kepolisian daerah di Indonesia berani mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Bahkan dia bersedia memberi hormat kepada Polda yang dapat menjerat korporasi yang melakukan land clearing.
“Korporasi (pembakar lahan) harus ditangkap dan diproses sepanjang bisa dibuktikan (bahwa mereka) melakukan pembakaran secara ilegal. Harus diproses hukum untuk memberikan efek deteren. Bisa dijerat dengan pidana korporasi. Kalau bisa melakukan itu, saya akan beri hormat kepada Polda,” kata Tito pada Minggu, 21 Agustus 2016, di Pontianak.
Terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Karhutla yang melibatkan korporasi, Tito menyatakan penyidik kepolisian mempunyai alasan yang kuat. SP3 dikeluarkan karena kebakaran yang terjadi saat itu sangat luas. Karena itu, semua perusahaan yang lahannya terbakar dipasangi garis polisi.
Setelah penyidikan dilakukan, kata dia, diketahui ada kawasan permukiman di dalam lahan konsesi perusahaan. Warga yang bermukim di dalam konsesi perusahaan ini membuka lahan dengan cara membakarnya. Namun api membesar dan tidak terkendali.
“Mereka tinggal di area yang masih berstatus konflik lahan dengan perusahaan,” ujarnya. Karena pelaku pembakaran adalah masyarakat yang tinggal dalam konsesi perusahaan, pihak perusahaan tidak bisa dijerat pidana.
Tito menegaskan, Polri akan melakukan penegakan hukum yang lebih kuat buat para pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik kepada perorangan maupun korporasi, guna memberikan efek gentar. “Hal ini memerlukan keberanian. Saya yakin para Kapolda dan jajarannya berani menegakkan hukum,” tuturnya.
Terkait dengan payung hukum, Polri menilai, harus ada aturan yang menjabarkan lebih detail mengenai izin pembakaran oleh masyarakat adat seluas 2 hektare. Aturan ini, bisa didetailkan oleh pemerintah daerah setempat dengan merinci dan mendata siapa saja masyarakat di daerahnya. “Jika yang membuka lahan dengan bakar bukan masyarakat adat, ya diproses,” ucapnya.
ASEANTY PAHLEVI