TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian kewarganegaraan secara istimewa terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Hal itu diatur dalam Pasal 20, UU Kewarganegaraan Indonesia.
"Ini tergantung pendekatannya apa saja. (Dengan Pasal 20) pasti bisa dong," kata Yasonna saat dicegat awak media di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Arcandra menjadi sorotan karena diberhentikan dari jabatannya secara terhormat seusai memimpin kementerian selama dua pekan. Ia dicopot karena memiliki kewarganegaraan ganda, Amerika Serikat dan Indonesia. Pasca-diberhentikan dari jabatannya, belum diketahui Arcandra akan berkewarganegaraan apa karena kewarganegaraan AS-nya otomatis hilang saat menjadi menteri. Sedangkan kewarganegaraan Indonesia-nya hilang ketika ia memiliki paspor Amerika Serikat.
Pasal 20, UU Kewarganegaraan, mengatur cara cepat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Pasal itu menyebutkan, orang asing bisa menjadi WNI apabila dianggap berjasa dan untuk kepentingan negara. Namun, sebelum itu, presiden harus meminta pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu. Tanpa cara ini, Arcandra membutuhkan waktu lima atau sepuluh tahun untuk menjadi WNI.
Yasonna mengatakan bahwa cara cepat itu akan dipakai apabila pemerintah sudah mendapatkan masukan yang tepat mengenai proses WNI Arcandra. Saat ini saja, kata dia, status Arcandra masih diperdebatkan mengingat beberapa menganggapnya masih menjadi WNI karena tak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.
"Kami pelajari dari berbagai aspek supaya jangan ada hura-hura politik hanya karena permasalahan kecil begini.” Segala opsi yang dinilai baik, kata Menteri, akan dilakukan. “Soal perdebatan beliau stateless, lupakan saja."
Mengenai rencana pemerintah berkonsultasi dengan DPR perihal kewarganegaraan Arcandra, Yasonna mengatakan hal itu tergantung pendekatan. Kemarin, Ketua DPR Ade Komarudin mendukung bila pemerintah mendorong Arcandra mendapatkan kembali status WNI-nya. Menurut Ade, pemerintah harus memperhatikan siapa pun yang memiliki keahlian mumpuni di suatu bidang. "Masalah ini bisa di-clear-kan. Tidak ada hal yang luar biasa."
ISTMAN M.P.