Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arcandra Berpaspor Ganda, Pengamat: Status Menteri Batal  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Menteri ESDM baru Arcandra Tahar, bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian  ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. Sudirman Said selama 21 bulan memangku tanggungjawab sebagai menteri dalam Kabinet Kerja. TEMPO/Subekti.
Menteri ESDM baru Arcandra Tahar, bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. Sudirman Said selama 21 bulan memangku tanggungjawab sebagai menteri dalam Kabinet Kerja. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak memenuhi syarat sebagai menteri karena terbukti berpaspor ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah mengatur menteri adalah warga negara Indonesia yang tidak menerima kewarganegaraan lain. Namun Archandra diduga menerima status kewarganegaraan dari Amerika.

"Dengan begitu, pengangkatan Archandra itu batal demi hukum," ujarnya di Padang, Senin, 15 Agustus 2016. Konsekuensinya, menurut Feri, segala kebijakan dianggap tidak berlaku. Juga tidak mengikat secara hukum.

Sehingga, menurut Feri, Archandra tidak bisa diangkat jadi menteri sampai kapan pun. Sebab, dia pernah menerima status kewarganegaraan lainnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membenarkan informasi Arcandra memiliki dua paspor. Menurut dia, Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski memiliki dua paspor, Yassona mengatakan status WNI Arcandra belum dicabut. "Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu," kata Yassona.

ANDRI EL FARUQI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

5 jam lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

5 jam lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

3 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.


Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

5 hari lalu

Beberapa pengunjung Pra Bumi Sustain Market Vol 2 di Padang, 19-21 April 2024, sedang memilih buku bekas. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

5 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

7 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.


Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

11 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

18 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

19 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.