TEMPO.CO, Padang - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak memenuhi syarat sebagai menteri karena terbukti berpaspor ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah mengatur menteri adalah warga negara Indonesia yang tidak menerima kewarganegaraan lain. Namun Archandra diduga menerima status kewarganegaraan dari Amerika.
"Dengan begitu, pengangkatan Archandra itu batal demi hukum," ujarnya di Padang, Senin, 15 Agustus 2016. Konsekuensinya, menurut Feri, segala kebijakan dianggap tidak berlaku. Juga tidak mengikat secara hukum.
Sehingga, menurut Feri, Archandra tidak bisa diangkat jadi menteri sampai kapan pun. Sebab, dia pernah menerima status kewarganegaraan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membenarkan informasi Arcandra memiliki dua paspor. Menurut dia, Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Indonesia.
Meski memiliki dua paspor, Yassona mengatakan status WNI Arcandra belum dicabut. "Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu," kata Yassona.
ANDRI EL FARUQI