TEMPO.CO, Mojokerto - Siti Romlah, 61 tahun, meminta kasus perkosaan yang menimpa anak angkatnya, 33 tahun, tidak dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Perempuan yang mengalami keterbelakangan mental atau tunagrahita tersebut diperkosa lima pria dalam waktu dan tempat berbeda pada pertengahan 2015. Hingga ia hamil dan melahirkan bayi yang sekarang berusia sekitar enam bulan. Setelah diproses sampai penyidikan, polisi hanya menetapkan tiga tersangka dan tidak ditahan.
“Saya sudah sakit hati karena anak saya dibegitukan, sekarang kasusnya kok kayak begini,” kata Romlah, Rabu, 10 Agustus 2016. Ia meminta aparat penegak hukum, polisi maupun jaksa, bekerja sesuai koridor hukum, tidak diintervensi pihak manapun termasuk pelaku.
Ia juga meminta keadilan atas peristiwa yang dialami anak angkatnya. “Para pelaku harus dihukum dan cepat-cepat diadili,” ucapnya. Romlah cukup lega ketika polisi berjanji akan memperbaiki kembali berkas perkara anaknya yang sempat dihentikan oleh polisi setelah tiga kali dikembalikan jaksa karena dianggap belum sempurna.
Kepolisian Resor Mojokerto membantah telah merekayasa kasus pemerkosaan wanita berketerbelakangan mental dengan tidak menyertakan surat keterangan psikolog saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Akibatnya, kejaksaan tiga kali mengembalikan berkas dan perkaranya dihentikan polisi.
“Tidak benar itu, (semua bukti) tadi sudah diperlihatkan ke pengacara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso seusai gelar perkara di markas kepolisian setempat, Selasa, 9 Agustus 2016. (Baca: Kasus Pemerkosaan di Mojokerto Dibuka Lagi)
Para pihak sudah mengikuti gelar perkara yang diikuti penyidik, tiga tersangka, korban dan ibu korban serta pengacara korban di markas Polres Mojokerto, Selasa, 9 Agustus 2016. “Ternyata polisi sudah melengkapi semua berkas, yang aneh kenapa kejaksaan selalu mengembalikan,” kata pengacara korban, Edy Yusef.
Edy mengancam akan menggugat siapa saja yang mempermainkan kasus ini. “Kami akan lakukan upaya hukum,” kata advokat yang juga Ketua Pengurus Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mojokerto ini.
ISHOMUDDIN