TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan adanya permintaan dari pengembang untuk menurunkan kontribusi tambahan dalam proyek reklamasi adalah fakta yang tidak terbantahkan. Hal ini diperkuat dengan keterangan terdakwa suap reklamasi Ariesman Widjaja.
Eks Direktur Utama PT Agung Podomoro Land itu mengaku diberi mandat oleh bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk membereskan pembahasan Raperda Reklamasi. Agung Sedayu dan Agung Podomoro adalah dua pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi melalui anak perusahaannya masing-masing.
Keduanya adalah PT Kapuk Naga Indah milik Agung Sedayu dan PT Muara Wisesa Samudera milik Agung Podomoro. "Aguan sudah memerintahkan dia (Ariesman) untuk mempercepat Raperda. Ariesman lalu meneruskan ke Sanusi. Sudah jelas rangkaiannya," kata Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.
Sanusi yang dimaksud adalah Ketua Komisi D DPRD Jakarta. Dia disangka menerima Rp 2 miliar dari Ariesman. Baik Ariesman maupun Sanusi membantah duit itu terkait dengan pembahasan Raperda Reklamasi. Keduanya kompak mengatakan pemberian itu sumbangan Ariesman untuk membantu Sanusi maju menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta 2017.
Namun, jaksa Ali Fikri tidak menggubris alibi yang dilontarkan oleh Sanusi dan Ariesman. Jaksa Ali Fikri mengatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh jaksa sudah cukup kuat tanpa perlu pengakuan dari mereka. "Ya, enggak masuk akal kalau duit itu untuk Sanusi mau menjadi balon (bakal calon)," katanya.
Permintaan pengembang untuk menurunkan kontribusi tambahan, kata Ali, adalah bukti percakapan Ariesman dengan Sanusi pada 12 Maret 2016. Percakapan itu mengungkapkan bahwa Ariesman mengusulkan kepada Sanusi melalui Trinanda Prihantoro agar kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi tidak 15 persen.
Ariesman meminta agar kontribusi tambahan dimasukkan ke kontribusi sebesar 5 persen. Namun, dalam persidangan hari ini, Ariesman, yang juga menjabat Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera itu, mengatakan, Aguan tak pernah memberinya mandat berkaitan dengan pembahasan raperda reklamasi.
MAYA AYU PUSPITASARI