TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Kepanjen menahan tersangka Budi Hermawan, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang. “Mulai hari ini, tersangka kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen Yunianto T.W., Senin, 18 Juli 2016.
Budi ditahan karena dikhawatirkan kabur. Selain itu, Kejaksaan sudah mempunyai dua alat bukti, yakni dokumen ditambah keterangan semua saksi.
Yunianto menjelaskan, Budi disangka mengkorupsi duit negara sejak 2014 dengan memanipulasi pelbagai acara, seperti seminar dan undangan yang bertema wawasan kebangsaan. Kegiatan ini melibatkan beragam kalangan, terutama dari perguruan tinggi, sekolah, hingga tokoh masyarakat. Acara biasanya diikuti 250 peserta.
Pada 2014, Bakesbangpol menganggarkan dana kegiatan acara sebesar Rp 62 juta. Anggaran meningkat menjadi Rp 500 juta pada 2015. Setiap peserta dan undangan sebenarnya mendapat jatah uang saku Rp 100 ribu. Namun Budi hanya memberikan sekitar Rp 20-50 ribu per orang. Bahkan, dalam beberapa acara, peserta sama sekali tidak mendapat uang saku. Diduga, Budi mengantongi uang saku itu.
Budi pun diduga juga menilap jatah “uang kehadiran” bagi sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengikuti kegiatan yang diadakan Bakesbangpol, seperti kunjungan kerja dan rapat koordinasi. Total, Budi menilap uang negara lebih dari Rp 300 juta. “Tersangka juga berperan dalam beberapa agenda kegiatan fiktif yang anggarannya dikantongi sendiri,” ujar Yunianto.
Kejaksaan sudah memeriksa 24 saksi dalam tiga pemeriksaan, di antaranya kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Abdul Malik.
Dari para saksi diketahui bahwa Budi Hermawan memalsukan tanda tangan para kepala SKPD yang mengikuti rapat koordinasi di kantor Bakesbangpol. Budi pun memalsukan surat pertanggungjawaban anggaran yang menjadi kewenangan kepala Bakesbangpol alias atasan Budi sendiri.
Budi tiga kali mangkir memenuhi panggilan Kejaksaan sebagai saksi hingga Kejaksaan mencokoknya.
ABDI PURMONO