TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, 18 Juli 2016. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua panitera tersebut adalah panitera muda hukum Ravita Lina dan panitera muda perdata Suyatno. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk EN (Edy Nasution)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa mengatakan keduanya akan dimintai konfirmasi mengenai perkara yang diduga berkaitan dengan uang suap. "Prosesnya seperti apa, kemudian administrasinya bagaimana," katanya.
Edy Nasution adalah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia diduga menerima duit untuk meloloskan permintaan Grup Lippo yang mengajukan peninjauan kembali dalam perkara perdata. Padahal tenggat waktu untuk mengajukan PK itu sudah lewat.
Dalam surat dakwaan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno, petinggi Lippo Eddy Sindoro disebut meminta Doddy untuk menyerahkan duit Rp 50 juta kepada Edy Nasution.
Edy Nasution juga disebut menerima duit itu lebih dari sekali. Sebelumnya, ia menerima duit Rp 100 juta dari Grup Lippo untuk menunda aanmaning (peringatan).
MAYA AYU PUSPITASARI