TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah tenaga kerja wanita Indonesia, Sri Maryani, dipulangkan pada keluarganya di Kelurahan Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 21 Juni 2016. Maryani yang bekerja di Malaysia mengalami kecelakaan tunggal pada 24 Mei 2016, dan meninggal pada 14 Juni 2016 di Rumah Sakit Pusat Perubatan Universitas Malaya (PPUM).
“Jenazah Maryani tiba di Bandara Adi Sumarmo Solo, dan diterima oleh Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal lewat keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni 2016.
Dalam keterangan tersebut, dikatakan bahwa PPUM yang merawat Maryani seusai kecelakaan, sempat menagih biaya perawatan dan pemulangan jenazah hingga Rp 85 juta pada keluarga Maryani. Mereka pun memohon bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
KBRI Kuala Lumpur yang menerima informasi, segera berkoordinasi dengan otoritas terkait di Malaysia. Dari laporan yang terkumpul, tak ada saksi atas kecelakaan yang menimpa Maryani tersebut. KBRI, kata Iqbal, sempat kesulitan menelusuri status tinggal dan bekerja Maryani.
“Namanya tak ditemukan di database Kemlu, KBRI Kuala Lumpur, maupun di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).”
Iqbal mengatakan pemerintah Indonesia lewat KBRI Kuala Lumpur, memilih fokus pada pemulangan jenazah, dan menangani seluruh pembiayaan perawatan Maryani.
Saat ini diperkirakan terdapat lebih-kurang 2 juta warga negara Indonesia di Malaysia. Sebagian besarnya adalah TKI, baik yang berdokumen maupun tidak. KBRI Kuala Lumpur dan lima perwakilan RI lainnya di Malaysia, setiap bulan kerap menerima ratusan laporan tentang WNI yang meninggal.
Laporan tersebut datang dari kepolisian, rumah sakit, komunitas WNI, maupun dari perusahaan pengurus jenazah. Merespons hal tersebut, perwakilan Indonesia di Malaysia terus memberikan bantuan untuk memudahkan proses pemulangan jenazah WNI ke Tanah Air.
Meskipun begitu, pemulangan dinilai akan terkendala, jika WNI yang bersangkutan tak memiliki kejelasan terkait dengan status tinggal dan status bekerja di Malaysia.
YOHANES PASKALIS