TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis kembali menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 3 ton di bawah jembatan Sungai Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. "Saat dilakukan penggeledahan, kapal dalam keadaan kosong," kata Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Ino Harianto kepada Tempo, Senin, 20 Juni 2016.
Ino menjelaskan, upaya penyelundupan bawang merah itu terungkap saat polisi mendapatkan informasi dari warga yang curiga adanya kegiatan bongkar-muat bawang merah di bawah jembatan. Setelah ditelusuri, polisi menemukan bawang merah ilegal dalam sebuah kapal yang bersandar di anak sungai. Saat diperiksa, polisi tidak menemukan pemilik maupun anak buah kapal pengangkut bawang itu.
Ino menduga bawang merah tersebut diangkut tanpa dokumen resmi dari Balai Karantina. Polisi hingga kini masih belum mengetahui dan menyelidiki pemilik bawang itu.
Penyelundupan bawang merah marak terjadi di perairan Riau. Belum lama ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan juga menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 12 ton, Jumat, 10 Juni 2016. Penyelundupan dilakukan menggunakan dua truk saat melintas di jalan lintas timur Kabupaten Pelalawan.
Pertengahan April lalu, Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia sebanyak 35 ton di perairan Sungai Liung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran bawang merah asal Malaysia sebanyak 4 ton di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada 8 Maret. Ratusan karung bawang merah yang dimuat dalam dua unit mobil pikap itu tanpa dokumen resmi dari Balai Karantina Indonesia. Polisi menahan dua tersangka.
RIYAN NOFITRA