TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan perbaikan kantornya yang dibakar tersangka bernama Deddy Sugarda belum semuanya bisa dikerjakan. “Perkiraan kerugian Rp 1,5 miliar,” kata dia di Bandung, Jumat, 17 Juni 2016.
Untung menuturkan baru dapat melakukan sebagian perbaikan karena harus mencari anggarannya dulu. Soal kasus pembakarnya sendiri, dia menyerahkan pada polisi. “Saya juga sangat prihatin, manakala di satu sisi mendengungkan antikorupsi, tapi ini aset negara kok sampai dibakar,” kata dia.
Menurut dia pelaku pembakaran mengaku sebagai pegiat antikorupsi. Sebagai pegiat antikorupsi, kata Untung, tersangka seharusnya menempuh jalur komunikasi. "Kalau memang ada oknum yang nakal di internal saya, silakan laporkan dengan data yang lengkap, jangan fitnah,” kata Untung.
Untung mengatakan, saat ini salah satu prioritas yang hendak dikerjakannya ialah pembenahan internal terkait tersangkutnya salah satu jaksa dalam kasus tangkap tangan dugaan pemberian suap oleh Bupati Subang Ojang Suhandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Terkait mentalitas dan integritas sebagai skala prioritas, bagaimana kita mewaspadai berbagai intervensi yang akan mempengaruhi proses penangan perkara,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan Deddy Sugarda sebagai tersangka kasus pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Deddy membakar sebagian ruangan Kejaksaan Jawa Barat pada Ahad, 5 Juni 2016, dengan menyiramkan bensin.
Menurut Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto, Deddy sengaja membakar kantor kejaksaan lantaran sakit hati terhadap salah seorang jaksa.
Namun, dia melanjutkan, Deddy bukanlah orang yang sedang berperkara di Kejaksaan. "Sakit hatinya karena apa? Nanti akan kami dalami," ujar Winarto.
Winarto menambahkan, Deddy melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka menyiram aula dengan bensin yang diwadahi beberapa bekas botol air minuman. "Lalu dibakar pakai korek gas," ujarnya.
Winarto membenarkan Deddy pernah menjadi pelaku penganiayaan terhadap jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada 2012. "Ya, dia pelaku penganiayaan terhadap jaksa beberapa waktu yang lalu," katanya.
AHMAD FIKRI