TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, hari ini, 10 Juni 2016. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta. DAS adalah inisial dari Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, yang menjadi tersangka pemberi suap.
Yuyuk mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. "Masih melanjutkan riksa sebelumnya. Masih seputar hubungannya dengan DAS untuk kasus PN Jakpus," katanya.
Ini merupakan panggilan keempat. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 20 Mei 2016. Namun ia mangkir. Penyidik menjadwalkan ulang pada 24 Mei 2016 dan dipenuhi oleh Nurhadi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia dikonfirmasi perihal pemberian uang oleh Doddy untuk pengurusan perkara grup Lippo. Penyidik menduga, pemberian duit itu tak hanya diberikan sekali dan tak cuma untuk satu orang.
Selain itu, penyidik mengkonfirmasi perihal sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat rumah Nurhadi digeledah.
Dalam kasus ini, penyidik lembaga antikorupsi masih menelusuri peran Nurhadi. Namun pemimpin KPK sebelumnya sudah menyatakan Nurhadi terindikasi terlibat.
Kasus ini bergulir setelah penyidik mencokok panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy, April lalu. Saat operasi digelar, penyidik menemukan duit Rp 50 juta dari kantong Edy. Diduga, duit diberikan Doddy agar Edy mengurus pengajuan peninjauan kembali perkara grup Lippo.
MAYA AYU PUSPITASARI