TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mematuhi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan para nelayan perihal izin reklamasi Pulau G. Jika tidak terima dengan putusan itu, Yusril meminta Ahok bersikap sebagai pemimpin yang taat hukum.
"Ajukan banding atau dia menerima dan menghentikan segala kegiatan (reklamasi) karena menyangkut kewenangan pemerintah pusat," kata Yusril saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Juni 2016. Menurut mantan Menteri Hukum itu, sebagai seorang pemimpin, Gubernur Ahok harus patuh terhadap hukum.
BACA: Nelayan Menang Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau G
Yusril menilai, rencana Ahok menyerahkan izin pembangunan proyek reklamasi kepada badan usaha milik daerah (BUMD) tidak bisa begitu saja dilakukan. Menurut Yusril, putusan majelis hakim di PTUN bisa dibatalkan jika ada unsur yang melanggar asas pemerintahan yang baik dan melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
Yusril menilai, Ahok melecehkan hukum apabila tetap berkukuh melanjutkan proyek reklamasi dengan menyerahkannya ke BUMD. “Kalau itu dilakukan, Ahok bisa dianggap membangkang putusan pengadilan,” kata bakal calon Gubernur DKI tersebut. Yusril mengklaim, kebijakan Ahok, seperti pemberian izin terhadap reklamasi pulau, bertentangan dengan asas legalitas.
BACA: Hakim PTUN: Tak Ada Kepentingan Umum dalam Reklamasi
Seorang pemimpin, kata Yusril, harus mengedepankan asas legalitas. Selain itu, harus ada integritas yang menegaskan, jika kebijakan salah, diakui salah. Kebijakan Ahok yang kukuh melanjutkan reklamasi dianggap keliru. Yusril menilai, Ahok menabrak peraturan yang lebih tinggi, yaitu putusan pengadilan.
Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
BACA: PTUN Menangkan Nelayan, Wagub Djarot: Kami Banding
Menurut ketua majelis hakim, Adhi Budi Sulistyo, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan putusan kali ini. Salah satunya, reklamasi tidak bersifat mendesak untuk kepentingan masyarakat. "Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi," ujarnya di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya bakal tetap melanjutkan proyek reklamasi, meski ada kekuatan hukum tetap atau inkracht terkait dengan pembatalan surat keputusan Gubernur DKI mengenai izin reklamasi Pulau G oleh PTUN Jakarta.
BACA: Selain Pulau G, Nelayan Gugat Izin Reklamasi Pulau Lain
“Reklamasi kami tetap jalan pakai izin sendiri. Kami bisa pakai Jakpro (PT Jakarta Propertindo) untuk mengerjakannya. Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN bukan melarang reklamasi lho," ucap Ahok di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 31 Mei 2016.
DANANG FIRMANTO
BACA JUGA
Sebulan Gadis Cilik Ini Dinodai 6 Pemuda: Ada Rayuan Maut
Cita Citata Dekat Anggota DPR, Tebak: Teman, Pacar, Atau...?