TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengabarkan bahwa La Nyalla Mattalitti sudah dideportasi dari Singapura. Sebelumnya dikabarkan bahwa mantan Ketua Umum PSSI itu sudah dikarantina.
"Bukan dikarantina, melainkan sudah dideportasi," ujar Maruli ketika menghubungi Tempo, Selasa, 31 Mei 2016.
La Nyalla adalah tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama pada 2011. Sebelum sempat ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla melarikan diri ke Singapura. Belakangan, Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan status tersangka La Nyalla.
Sebelum dideportasi, La Nyalla berhasil bersembunyi di Singapura selama berbulan-bulan sejak Februari lalu. Jejaknya bahkan tak terendus meski masa tinggalnya sudah habis, paspornya dibekukan, dan rekeningnya diblokir. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat menyebutkan La Nyalla mendapat bantuan selama bersembunyi di Singapura.
Maruli melanjutkan bahwa La Nyalla saat ini sudah dalam perjalanan menuju Indonesia. Diperkirakan, malam ini ia tiba di Indonesia. "Untuk detailnya, bisa ditanyakan ke Dirjen Imigrasi. Saya belum dapat detail lengkapnya," tuturnya.
Belum diketahui apakah baliknya La Nyalla ke Indonesia akan membantu proses peradilannya. Selama ini, La Nyalla selalu berhasil lolos dari status tersangka lewat sidang praperadilan. Maruli bergeming atas putusan itu dan terus mengeluarkan sprindik baru dengan harapan ada hakim yang berani membawa La Nyalla ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau perlu, sampai semua hakim menangani kasus La Nyalla agar tahu mana yang berani," tutur Maruli.
ISTMAN MP