TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah membatalkan Peraturan Daerah tentang Larangan, Pengawasan, serta Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Semua daerah perlu aturan itu," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Mei 2016.
Bantahan ini, kata Tjahjo, untuk meluruskan isu Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang beredar di sejumlah media.
Tjahjo melanjutkan, pelarangan peredaran minuman beralkohol itu penting karena sudah membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Agar aturan berjalan efektif, kata dia, pelarangan tersebut harus dilakukan dengan konsisten secara penerapan, pencegahan, hingga penindakannya di daerah.
Apalagi, kata politikus PDI Perjuangan ini, minuman keras menjadi salah satu pemicu kejahatan. Untuk itu, kata Tjahjo, Kementerian meminta daerah mensinkronkan aturan dengan aparat keamanan. "Koordinasi agar pelarangan, pembuatan, dan peredaran di daerah diperketat," ujarnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF | YOHANES PASKALIS