TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mempersilakan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mencegah kekerasan seksual. Menurut dia, jika beleid itu diterbitkan, pemerintah bisa langsung menjalankannya.
"Jika pemerintah menganggap perlu mengeluarkan perpu kan itu tidak apa-apa, karena perpu juga kan bisa langsung dijalankan. Nanti kami tinggal menilai dalam tiga bulan menyetujui atau menolak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 19 Mei 2016.
Menurut Fadli, yang terpenting DPR dan pemerintah memiliki semangat menyelesaikan persoalan kekerasan seksual melalui hukuman yang maksimal. "Kalau hukum yang ada saat ini belum maksimal, berarti harus ada langkah atau terobosan. Itu bisa dilakukan melalui perpu maupun undang-undang," katanya.
Kasus kekerasan seksual yang berujung pembunuhan terus terjadi di berbagai daerah. Bahkan, banyak anak di bawah umur yang menjadi korban, seperti kasus Yuyun di Bengkulu dan balita di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sejumlah aktivis mendesak pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang mengenai penghapusan kekerasan seksual maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencegah hal tersebut.
ABDUL AZIS