TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Mulyono mendukung upaya pemerintah dan penegak hukum memberangus buku-buku berhaluan kiri. "Ya ditertibkan saja. Itu kan melanggar undang-undang," kata Mulyono saat ditemui Tempo di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.
Mulyono menuturkan Angkatan Darat mendukung tindakan pemberangusan buku yang dianggap melanggar undang-undang tersebut. Menurut dia, segala jenis buku berhaluan kiri atau terkait dengan komunisme dilarang beredar di Indonesia. Namun dia tidak merinci buku apa saja yang menurut dia layak diberangus. "Ya (buku kiri) itu kan tidak boleh," ujarnya.
Akhir-akhir ini, pemerintah waswas dengan isu kebangkitan paham komunis. Beberapa waktu lalu, polisi menangkap aktivis Adlun Fiqri karena memakai kaus Pecinta Kopi Indonesia di Ternate. Pemuda tersebut dianggap memiliki paham yang berafiliasi dengan komunisme.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menginstruksikan mewaspadai beredarnya buku kiri. Kata Badrodin, TNI juga memiliki kewenangan yang sama untuk menangkal bahaya komunisme. Badrodin juga telah memerintahkan bawahannya untuk mengambil sampel buku-buku kiri di toko.
Tidak hanya penegak hukum, pelaksana tugas Ketua Perpustakaan Nasional, Dedi Junaedi, juga mendukung tindakan kepolisian dan TNI memberangus buku berhaluan kiri. Kata dia, masyarakat menginginkan kondisi yang damai.
Baca juga:
“Saya setuju karena adanya buku-buku aliran kiri ternyata meresahkan. Zaman Orde Baru, buku-buku itu dilarang untuk diedarkan. Untuk baca, harus ada izin kejaksaan,” kata Dedi saat ditemui seusai konferensi pers di Auditorium Perpusnas Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
Tapi upaya ini mendapat penolakan keras dari budayawan Goenawan Mohamad. Menurut dia, tindakan pemberangusan buku adalah hal bodoh dan seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah.
AVIT HIDAYAT | SELFY MOMONGAN | FRISKI RIANA