Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Lima Adegan Rekonstruksi Dugaan Suap Kejati DKI  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam OTT, Sudi Wantoko, meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya itu ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam OTT, Sudi Wantoko, meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya itu ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi dugaan suap yang dilakukan petinggi PT Brantas Abipraya kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016. Rekonstruksi berlangsung di lima tempat, yaitu kantor PT Brantas Abipraya, yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur; Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta; Hotel Grand Melia, Pondok Indah, dan Hotel Best Western.

Rekonstruksi pertama kali dilakukan di kantor PT Brantas mulai pukul 10.00. "Ada lima adegan yang diperankan langsung oleh tersangka dan saksi yang mengetahui," kata kuasa hukum PT Brantas Abipraya, Hendra Herdiansyah.

Hendra menyebutkan, adegan pertama kali terjadi di ruangan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko. Selanjutnya, di ruangan Senior Manajer Dandung Pamularno, lalu pindah ke bagian keuangan. "Terakhir, di ruang kerja Manajer Keuangan Joko Widiantoro," ujarnya.

Adegan di ruangan Sudi berisi laporan dari anak buahnya, Joko Widiantoro, yang menyampaikan  akan dilaksanakan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Maret 2016. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sudi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 7 miliar. Joko menyampaikan kepada Sudi bahwa pemanggilan itu dijadwalkan pada Rabu, 23 Maret 2016.

Setelah itu, beberapa karyawan PT Brantas, yang akan dimintai keterangan oleh Kejati DKI, berkonsultasi dengan Marudut di Pondok Indah Golf. Saat membaca surat perintah penyelidikan dari Kejati DKI yang diterima PT Brantas, Marudut, seperti yang ditirukan Hendra, mengatakan, "Ini gampang, ini teman-teman saya semua."

Di tempat terpisah, yakni di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tim penyidik lain mengawal rekonstruksi. Wakil kuasa hukum Marudut, Waldus Situmorang, mengatakan ada tiga adegan di sana. Pertama di halaman depan; lalu ke ruangan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; dan ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Waldus tak menjelaskan isi percakapan antara Marudut dan kedua pejabat Kejati tersebut. "Hanya mengambil gambar," ujarnya. "Tak ada percakapan." Saat Tempo mencoba meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI, tak ada satu pun yang bersedia memberikan komentar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menemui Sudung dan Tomo, Marudut menemui Dandung di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan. Hendra Herdiansyah mengatakan, di hotel itu, Marudut melaporkan pertemuannya dengan Sudung. 

Pertemuan Marudut, Dandung, dan Sudi selanjutnya dilakukan di Hotel Best Western lantai lima. Mulanya, mereka mengobrol dan ngopi di restoran. Dandung menawarkan duit Rp 2,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika kepada Marudut. Tapi ia hanya menerima US$ 148.835 atau setara dengan Rp 2 miliar. Sementara itu, Rp 500 juta tetap dibawa Dandung. "Untuk jaga-jaga kalau kurang," kata Hendra.

Penyerahan uang itu dilakukan di dalam toilet pria lantai lima. Hanya Dandung dan Marudut yang masuk ke toilet. Sedangkan Sudi menunggu di luar. Selanjutnya, mereka pergi ke tempat parkir di basement menuju mobil masing-masing.

Dalam adegan rekonstruksi terakhir, Marudut terlihat duduk di jok belakang mobil dengan membawa uang Rp 2 miliar. Ia terlihat menelepon seseorang sebelum akhirnya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

21 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.