TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan telah mengirim surat penarikan paspor La Nyalla Mattalitti kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuannya supaya La Nyalla segera kembali ke Indonesia.
"Rasanya, dengan menarik paspor, yang bersangkutan bisa mempercepat kepulangannya ke Indonesia," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 April 2016. "Kami masih berharap dia kooperatif-lah, tidak perlu sembunyi-sembunyi."
Prasetyo menuturkan La Nyalla menggunakan visa kunjungan biasa dan tidak mempunyai izin tinggal. Hanya, ujar dia, tidak adanya perjanjian ekstradisi menyulitkan pemulangan Nyalla. "Itu kan negara orang, apalagi tidak ada perjanjian ekstradisi. Kami masih kesulitan," tuturnya.
Kejaksaan, kata Prasetyo, juga telah mengirim permohonan red notice kepada International Police (Interpol). Prasetyo berujar, La Nyalla kerap bolak-balik Singapura dan Malaysia. "Kami koordinasi terus dengan Dubes Singapura dan Malaysia. Selanjutnya, Dubes akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat," ujarnya. "Dan itu butuh waktu."
Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan telah mengirim surat permohonan penarikan paspor kepada Duta Besar Singapura untuk dilanjutkan ke pemerintah setempat. Artinya, kata Heru, paspor La Nyalla belum resmi ditarik. Heru belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penarikan paspor tersebut sekaligus memulangkan La Nyalla. Apalagi kepolisian juga belum mengeluarkan red notice untuk menangkap La Nyalla.
"Proses penarikannya sendiri butuh waktu dan tidak bisa ditentukan berapa lamanya," ucap Heru. "Bisa bertahun-tahun juga, tergantung negaranya."
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Selain itu, ia menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 kepada Kadin Jawa Timur. Kadin mendapat dana hibah sebesar Rp 48 miliar. Dari dana tersebut, Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.
DEWI SUCI RAHAYU