TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perkara yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. KPK menjerat Edy dengan Pasal 12-a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus Edy bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 20 April 2016. Petugas KPK menangkap Edy dan seorang swasta bernama Doddy Arianto Supeno di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penyidik mencokok keduanya di area parkir pada pukul 10.45 setelah mereka bertransaksi.
Ketika keduanya ditangkap, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta dari tangan Edy. "Diduga, ini bukan yang pertama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 21 April 2016.
Dalam kasus ini, Edy diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy sebagai perantara. Doddy juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka dengan Pasal 5 ayat 1-a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI