TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tiba-tiba saja membatalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, Kamis, 14 April 2016. Padahal penyidik KPK sejak awal sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard sebagai saksi pada Kamis ini.
"Penyidik memutuskan membatalkan pemeriksaan Richard dan menundanya hingga pekan depan," kata Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis siang ini. Richard adalah anak bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ia berujar, alasan pembatalan tersebut adalah penyidik KPK lebih dulu ingin berfokus mendalami usulan rancangan peraturan daerah DKI Jakarta mengenai reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta. Selain itu, ucap dia, penyidik akan mengkaji beberapa landasan hukum serta kebijakan pemerintah terkait dengan zonasi dan tata ruang wilayah.
Imigrasi sudah mencegah Richard bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK sejak Rabu pekan lalu. Selain Richard, anggota staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan keduanya terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi pesisir utara Jakarta.
Priharsa menuturkan pencegahan terhadap keduanya dimaksudkan untuk mempermudah penyidikan. "Penyidik menganggap keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan," katanya.
Perkara suap ini terungkap ketika KPK menangkap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Kamis, 31 Maret lalu. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu diduga telah menerima suap dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, untuk memuluskan pembahasan raperda mengenai proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Selain menangkap Sanusi, KPK mencokok Ariesman dan karyawan Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro, dan mengamankan uang suap Rp 1,14 miliar. Penangkapan ini berkembang hingga melibatkan Agung Sedayu Group. Anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah, menjadi pengembang pulau-pulau yang akan direklamasi itu.
Lalu KPK mencegah Aguan bepergian ke luar negeri pada 1 April 2016. Rabu kemarin, penyidik memeriksa Aguan. Seusai pemeriksaan, Aguan sama sekali tak menanggapi awak media yang meminta konfirmasi kepadanya.
ARIEF HIDAYAT | MAYA AYU PUSPITASARI