TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, selama 40 hari. "Hari ini, penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka BSU (Budi Supriyanto) terkait dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 untuk 40 hari," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis, 14 April 2016.
Yuyuk mengatakan penambahan masa penahanan dimulai pada 17 April hingga 26 Mei 2016. Budi datang ke KPK sekitar pukul 12.00 dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30 sambil terburu-buru dan menghindari awak media.
Budi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 3 Maret 2016. "Penyidik KPK temukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU, anggota DPR periode 2014-2019, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK, Rabu, 2 Maret 2016.
Yuyuk menjelaskan, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. "AKH memberi hadiah kepada BSU agar memperoleh proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya.
Budi dikenai Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Khoir merupakan tersangka penyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti serta dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, pada awal Januari 2016. Total uang yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Kata Agus, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12-a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARIEF HIDAYAT