TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan tak akan mencampuri urusan penyidikan atas perkara penyuapan terhadap jaksa yang ditangani KPK. Meski begitu, ia akan tetap memantau jalannya proses hukum.
"Ini kan ada tahapannya, ada prosedurnya, biarkan sekarang ditangani KPK dulu. Kami tidak akan mencampuri," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 13 April 2016.
Beberapa hari lalu, seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bernama Devianti Rochaeni ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Ia disebut hendak menerima suap untuk penanganan perkara penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang pada 2014.
Baca: Korupsi BPJS Subang
Dari penangkapan Devianti, KPK melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan jaksa dari Kejati Jawa Tengah bernama Fahri Nurmallo. Fahri disebut ikut terlibat penanganan perkara BPJS Subang itu.
Prasetyo melanjutkan, ia tak akan mencampuri penanganan perkara Devi dan Fahri karena KPK mengklaim memiliki bukti. Itulah kenapa Fahri, seusai pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan kemarin, langsung diperintahkan untuk dibawa ke KPK.
Ditanyai perihal pemecatan keduanya, Prasetyo menyebut, baik Fahri maupun Devi, belum dicopot dari jabatan mereka, yaitu jaksa fungsional. Ia mengatakan seperti apa yang dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono beberapa waktu lalu, yakni ia ingin memantau pemeriksaan keduanya oleh KPK terlebih dulu.
"Kami akan klarifikasi juga. Paling tidak agar tidak terulang lagi. Bagaimanapun, kami tidak ingin ada jaksa yang menyimpang," ujarnya.
Kepala Kejati Jawa Barat Feri Wibisono mengatakan hal senada, yakni akan membiarkan proses pengusutan bawahannya di KPK berjalan. Alasannya sama dengan Prasetyo, yaitu KPK sudah memiliki bukti-bukti untuk menetapkan Devi dan Fahri sebagai tersangka.
"Kalau tidak ada bukti, enggak mungkin KPK akan menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Feri yang sudah melapor kepada Kejaksaan Agung terkait dengan ulah bawahannya. Berdasarkan info yang beredar di lingkungan Kejaksaan, para jaksa bermasalah ini akan mendapat bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia.
ISTMAN MP