TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi pendampingan tata kelola pemerintahan di Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pendampingan untuk Riau dilakukan karena sejumlah latar belakang. Di antaranya, karena korupsi di Negeri Lancang Kuning ini berkali-kali melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, dan swasta.
Kesadaran para penyelenggara negara di Riau dalam melaporkan harta kekayaannya juga masih rendah. "Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya," kata Saut, di Pekanbaru, Rabu, 13 April 2016. Sebanyak 50,75 persen di antaranya adalah pejabat eksekutif, dan 34,43 persen pejabat legislatif.
KPK menemukan kuatnya intervensi dalam perencanaan kegiatan dan anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Juga intervensi dalam alokasi bantuan sosial dan keuangan.
Saut mengimbau pemimpin daerah di Riau untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi sehingga tata kelola pemerintah berjalan dengan bersih dan transparan. KPK akan terus mendorong pemerintah Riau menjalankan rekomendasi dan memantau rencana aksi. “Kami berharap masyarakat turut mengawasi dengan efektif korupsi sekecil apa pun."
KPK menggelar rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Balai Serindit, Pekanbaru bersama pemerintah daerah Riau untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintah daerah Riau. Lembaga antirasuah ini menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, Kementerian Lingkungan Hidup, BPK, BPKP, dan LKPP.
RIYAN NOFITRA