TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan memecat dua pejabat kewilayahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Hal itu terungkap dalam akun Twitter-nya, @ridwankamil. "Ada dua lurah yang akan dipecat dalam waktu dekat. Nuhun."
Ridwan Kamil mengatakan dua lurah itu dipecat karena diketahui melakukan praktek pungutan liar dalam bertugas. "Sudah ditemukan bukti-bukti pungli," ujar Emil, panggilannya, di Park Hotel, Jalan P.H.H. Mustopha, Kota Bandung, Rabu, 13 April 2016.
Pemecatan itu merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan warga. Menurut Wali Kota, dua lurah tersebut sudah cukup lama melakukan kutipan ilegal kepada masyarakat. "Sudah lama (melakukan pungli) dalam dua-tiga bulan ini,” kata Emil. Setiap laporan masyarakat, Emil melanjutkan, ditindaklanjuti lalu diverifikasi inspektorat.
Menurut Emil, dua lurah itu juga telah mengakui kesalahan yang dituduhkan. "Tidak ada maaf," tuturnya tanpa merinci nama dan wilayah kerja dua pejabat tersebut. Pemecatan, dia melanjutkan, dilakukan dalam waktu dekat. "Pada bulan ini."
Sebelumnya, Wali Kota Ridwan Kamil juga memecat Camat Mandalajati karena terbukti terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Februari 2016. Pemecatan itu berbarengan dengan pemberhentian Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Rinal Siswadi karena kinerjanya yang dinilai buruk dalam hal pengelolaan pasar hingga mengakibatkan kerugian.
PUTRA PRIMA PERDANA