TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Dewie Yasin Limpo akui tidak paham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikor Hidro (PLTMH). Hal ini dikatakannya pada saat menjadi saksi di sidang mantan sekretaris pribadinya Rinelda Bandaso.
"Saya enggak ngerti apa itu PLTMH. Saya juga bingung kenapa saya dikasih sesuatu yang saya enggak ngerti," ujar Dewie, di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 28 Maret 2016. Dia melanjutkan, "Saya nggak tau darimana mekanisme, jadi kalau ada asirasi dikasih tau ke saya, ya saya salurkan."
Kata Dewi, ketidakpahaman atas proyek itu tersebut juga ia jelaskan ke Rinelda dan Irenius. "Saya sampaikan ke Rinelda untuk Irenius, saya enggak ngerti PLTMH, silakan bicarakan langsung dengan (Kementerian) ESDM, atau Bambang atau siapa lah," ujarnya.
Dalam sidang kali ini hakim dan para Jaksa Penuntut Umum mendengarkan rekaman pembicaraan Dewie dengan terdakwa lainnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii mengaku jadi korban dan tertipu oleh pejabat negara. "Ya, saya menjadi korban dan merasa ditipu oleh pejabat negara yaitu Dewie," ujar Irenius saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap Dewie Yasin Limpo di ruang sidang Cakra II di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 3 Maret 2016.
Walaupun merasa ditipu, Irenius berharap masih bisa melanjutkan proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. "Saya nggak ngerasa bersalah karena saya sudah dikorbankan Dewie," ujarnya.
Irenius mengakui telah memberikan uang pengawalan sebesar Sin$ 177.700 atau Rp1,7 miliar kepada Dewie Yasin Limpo. Hal ini dilakulan karena Irenius mengaku ingin mengaliri Kabupaten Deiyai dengan listrik.
"Iya saya memberikan uang tersebut ke Dewie namun lewat Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso," ujar Irenius saat saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap Dewie Yasin Limpo di ruang sidang Cakra II di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 3 Maret 2016.
"Saya percaya kalau Dewie bisa menggolkan proyek itu karena dia anggota DPR komisi VII, jadi saya percaya sama dia," ujarnya. Irenius tidak pernah menilai buruk Dewie dan percaya jika anggota DPR dapat membantunya memperjuangkan kabupatennya.
ARIEF HIDAYAT